Bagaimana WALHI Menyoroti Ancaman Kerusakan Ekologis Proyek Geothermal?
Pengembangan energi terbarukan seperti panas bumi (geothermal) sering kali diklaim sebagai solusi ramah lingkungan untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil yang kotor. Namun, proyek eksplorasi panas bumi yang berlokasi di kawasan hutan konservasi atau pegunungan rentan menimbulkan dampak kerusakan ekologis yang sangat serius jika tidak direncanakan dengan matang. Dalam mengkritisi fenomena tersebut, hasil analisis kritis dari WALHI Padang menyoroti ancaman kerusakan ekologis proyek geothermal yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, fragmentasi habitat satwa langka, serta hilangnya sumber mata air alami bagi masyarakat lokal yang tinggal di lereng gunung. Salah satu ancaman terbesar dari pembukaan lahan proyek panas bumi di kawasan dataran tinggi adalah meningkatnya risiko tanah longsor dan erosi tanah secara masif. Penebangan pohon untuk pembangunan akses jalan berat dan tapak sumur (wellpad) mengganggu kestabilan struktur tanah pegunungan yang sangat sensitif. Ketika musim hujan tiba, kawasan yang terkuak tersebut rentan mengalami pergerakan tanah yang dapat menerjang pemukiman warga di kawasan hilir, sekaligus melumpuhkan aktivitas pertanian yang menjadi tumpuan ekonomi warga setempat. Selain risiko bencana fisik, aktivitas pengeboran dalam tanah juga mengancam keberlanjutan pasokan air bersih alami. Kerusakan akuifer tanah akibat pembukaan sumur eksplorasi kerap menyebabkan mengeringnya mata air warga atau tercemarnya sumber air oleh material lumpur dan zat kimia beracun. Gangguan terhadap tata air alami ini berdampak langsung pada penurunan produktivitas lahan pertanian, sehingga memperburuk tingkat kerentanan ekonomi masyarakat perdesaan yang sangat bergantung pada ketersediaan air bersih. Kritik terhadap proyek eksplorasi energi yang berisiko merusak ekosistem hutan ini dikonsolidasikan bersama WALHI Padangpanjang demi melindungi ruang hidup masyarakat lokal. Kajian lapangan menunjukkan bahwa klaim "ramah lingkungan" sering kali dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aspek keselamatan ruang hidup dan keanekaragaman hayati. Penolakan bukan berarti menentang transisi energi, melainkan menuntut agar lokasi proyek tidak mengorbankan kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan. Pelibatan warga dalam pengambilan keputusan mengenai proyek energi terbarukan harus menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pemerintah. Hak atas informasi yang transparan serta persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) wajib diterapkan sebelum alat berat diturunkan ke lokasi eksploitasi. Tanpa adanya keterlibatan publik yang bermakna, proyek yang dilabeli hijau sekalipun justru akan melahirkan konflik sosial berpanjangan dengan warga lokal. Melalui dorongan kampanye perlindungan lingkungan berkelanjutan yang disuarakan oleh WALHI Pariaman, advokasi penataan ulang proyek geothermal terus diperjuangkan secara konsisten. Transisi menuju energi bersih tidak boleh dilakukan dengan merusak ekosistem alami yang tersisa, melainkan wajib menjunjung tinggi keselamatan lingkungan, keadilan iklim, serta keberlanjutan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.