Bagaimana WALHI Menyikapi Titik Api Karhutla di Wilayah Konsesi Food Estate?
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman tahunan yang berulang dan merusak di berbagai wilayah Indonesia, terutama saat memasuki musim kemarau panjang. Fenomena fenomena munculnya titik api di area pembukaan lahan berskala besar kini semakin mengkhawatirkan, terutama ketika terpantau berada di kawasan konsesi proyek ketahanan pangan (food estate). Menyikapi situasi darurat tersebut, catatan evaluasi independen dari WALHI Payakumbuh mengecam keras keberadaan titik api karhutla di kawasan proyek nasional tersebut, serta mendesak adanya transparansi dan pertanggungjawaban hukum dari pihak eksekutor lapangan atas kehancuran ekosistem gambut yang terjadi. Proyek pencetakan sawah atau perkebunan skala besar yang mengalihfungsikan lahan gambut tanpa kajian dampak lingkungan yang mendalam terbukti memicu kerusakan hidrologis yang fatal. Pengeringan lahan gambut melalui pembuatan kanal-kanal skala besar menyebabkan karakter tanah kehilangan kelembapan alaminya dan menjadi sangat mudah terbakar. Ketika titik api mulai muncul, proses pemadaman di area gambut yang kering menjadi sangat sulit dilakukan karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah selama berhari-hari. Dampak dari terbakarnya kawasan konsesi ini bukan sekadar hilangnya tutupan vegetasi hijau semata, melainkan juga pelepasan emisi karbon dalam jumlah yang luar biasa besar ke atmosfer. Asap pekat yang dihasilkan dari karhutla memicu krisis kesehatan berupa penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang menyerang jutaan warga, melumpuhkan aktivitas perekonomian daerah, serta mengganggu jalur transportasi udara secara regional. Penanganan yang tambal sulam tanpa menyentuh akar permasalahan alih fungsi lahan hanya akan mengulang krisis bencana lingkungan yang sama setiap tahunnya. Pengawasan ketat terhadap indikasi pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar ini menjadi fokus gerakan WALHI Solok dalam mendesak penegakan hukum lingkungan yang adil. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil di lapangan, melainkan wajib meminta pertanggungjawaban korporasi atau badan pengelola yang diberi kewenangan memegang izin konsesi lahan tersebut. Sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional serta kewajiban pemulihan ekosistem harus dijatuhkan secara tegas tanpa tebang pilih. Pemerintah diimbau untuk segera menghentikan ekspansi proyek skala besar yang merusak kawasan kubah gambut dalam serta mengevaluasi secara menyeluruh seluruh izin pemanfaatan ruang yang terbukti rentan memicu karhutla. Pendekatan pengelolaan pangan berbasis kearifan lokal yang ramah lingkungan dan terbukti tangguh wajib diutamakan ketimbang memaksakan konsep cetak sawah skala industri yang mengeksploitasi alam secara ugal-ugalan. Sikap tegas dalam mengawal perlindungan ekosistem lahan basah ini diperkuat melalui advokasi berkelanjutan oleh WALHI Palembang demi mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkeadilan. Penyelamatan kawasan hutan dan pemulihan gambut yang terdegradasi merupakan harga mati guna mencegah bencana ekologis yang lebih besar, demi menjamin hak atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia.