Wacana transisi energi bersih kini menjadi sorotan utama global dalam upaya menekan dampak perubahan iklim secara meluas. Namun, pelaksanaan proyek energi terbarukan di lapangan kerap kali menimbulkan kontradiksi baru yang merugikan masyarakat lokal. Pembangunan infrastruktur skala besar seperti pembangkit listrik tenaga air hingga penambangan mineral hijau sering diiringi dengan pembukaan lahan masif yang merusak ekosistem hutan. Kampanye perlindungan lingkungan yang disuarakan oleh WALHI Dumai menegaskan bahwa setiap agenda perubahan energi harus tetap mengutamakan prinsip keadilan sosial serta tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat kecil demi kepentingan bisnis semata.
Kritik utama terhadap skema transisi saat ini terletak pada pola pendekatan yang masih menerapkan cara-cara ekstraktif gaya lama. Pembangunan proyek terbarukan sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat serta komunitas pesisir yang telah menjaga kelestarian alam secara turun-temurun. Pengalihan fungsi lahan secara sepihak memicu konflik agraria, menghilangkan mata pencaharian tradisional, serta merusak keanekaragaman hayati setempat. Transisi yang memindahkan beban kerusakan lingkungan dari satu wilayah ke wilayah lain bukanlah solusi sejati, melainkan bentuk ketidakadilan lingkungan yang dibungkus dengan narasi hijau yang semu.
Proses pengadaan lahan untuk proyek energi hijau juga rentan memicu marginalisasi terhadap masyarakat rentan. Kehadiran proyek raksasa tanpa persetujuan awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent) sering kali berujung pada pengusiran paksa warga dari tanah leluhur mereka. Ketika akses terhadap sumber daya alam terputus, tingkat kemiskinan di daerah terpencil justru berpotensi mengalami peningkatan secara signifikan. Oleh sebab itu, perubahan menuju energi bersih wajib menempatkan keselamatan rakyat dan pemulihan lingkungan sebagai tolok ukur keberhasilan utama, bukan sekadar mengejar target angka investasi atau angka megawatt semata.
Pendekatan transisi energi yang berkeadilan harus mendorong kedaulatan masyarakat dalam mengelola energi secara mandiri dan berskala komunitas. Melalui bimbingan dan advokasi dari WALHI Pekanbaru, dorongan terhadap pemanfaatan energi terbarukan berbasis komunitas yang ramah lingkungan terus diperjuangkan secara konsisten. Model energi terdesentralisasi seperti panel surya komunal atau mikrohidro skala desa terbukti lebih efektif memenuhi kebutuhan warga tanpa harus menggusur pemukiman. Skema ini memastikan bahwa manfaat ekonomi dan manfaat ekologis dari energi bersih dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal secara adil.
Selain perlindungan atas hak tanah, transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan energi nasional menjadi syarat mutlak. Pemerintah dan pelaku industri tidak boleh menjadikan wacana krisis iklim sebagai alasan untuk mengecualikan prosedur analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Proses konsultasi publik yang jujur dan inklusif harus membuka ruang bagi suara warga terdampak untuk menentukan arah pembangunan di daerah mereka sendiri. Tanpa adanya pengawasan masyarakat yang ketat, skema transisi justru berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan memperlebar ketimpangan sosial yang sudah ada.
Secara keseluruhan, penolakan terhadap skema transisi yang destruktif merupakan komitmen moral untuk menjaga keutuhan ekosistem demi keberlanjutan masa depan. Energi bersih sejati harus dibangun di atas dasar penghormatan terhadap hak asasi manusia dan pelestarian alam secara menyeluruh. Dukungan gerakan sosial yang digalang oleh WALHI Batam terus memperkuat benteng pertahanan warga dalam mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman ekspansi industri. Dengan mewujudkan transisi energi yang adil, demokratis, dan berkelanjutan, kita dapat menjaga kelestarian bumi sekaligus menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara merata.